KEPALA DESA .......
KECAMATAN .......
KABUPATEN .......
PERATURAN
DESA .......
NOMOR 05 TAHUN 2019
TENTANG
KEWENANGAN DESA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DEASA .......
Menimbang
|
:
|
1.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal
37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun
2014 tentang
peraturan
pelaksanaan undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, perlu mengatur
kewenangan Desa Berdasarakan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala
Desa di Pekon Keputran.
2.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Pekon Keputran tentang
Kewenangan
Pekon Keputran.
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
|
|
|
2.
|
Undang-Undang tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5567), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir Undang
Undang Nomer 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23
Tahun 2014.
|
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
|
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5694);
|
|
|
5.
|
Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199 )
|
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa
|
|
|
7.
|
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
|
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa
|
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2013
tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Pekon
|
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor ... Tahun ... tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
|
|
|
11.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor .. Tahun .... tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
|
|
|
12.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor .. Tahun .... tentang Pengelolaan Aset Desa.
|
|
|
13.
|
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor ....Tahun .... Tentang Tatacara
Pembanguan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon di Kabupaten ........
|
Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .......
dan
KEPALA DESA .......
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN DESA KEPUTRAN TENTANG KEWENANGAN DESA
BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah Desa dan
desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan praksara masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati
2.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau
yang disebut dengan nama
lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
3.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan
Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4.
Badan Permusyawaratan Desa atau
yang disebut dengan nama lain,
selanjutnya disingkat
BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan
yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5.
Perangkat Desa adalah unsure pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.
6.
Lembaga Kemasyarakatan atau
yang disebut dengan nama
lain adalahLembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.
7.
Alokasi
Dana Desa, selanjutnya disingkat
ADD adalah dana
yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota
untuk Desa
yang bersumber dari dana perimbangan
yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
8.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa
yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan
BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
9.
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
10. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki
Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat
istiadat Desa.
11.
Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang
merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat
Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.
12.
Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh
Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan
Desa dan prakasa masyarakat Desa.
BAB
II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
Pasal 2
Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a.
sistem organisasi Perangkat Desa;
b.
sistem organisasi masyarakat adat;
c.
pembinaan kelembagaan masyarakat;
d.
pembinaan lembaga dan hukum adat;
e.
pengelolaan tanah kas Desa;
f.
pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa;
g.
pengembangan peran masyarakat Desa ;
h.
Pengelolaan dan pemeliharaan Hutan Desa;
Pasal 3
Jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.
pembentukan
Dusun;
b.
pengisian
pemangku adat;
c.
pembinaan guru mengaji,
imam masjid, imam dusun, Muadzin, Muballig atau guru sara;
d.
pembinaan lembaga
adat;
e.
pengelolaan tanah
kas Desa;
f.
pengelolaan tanah
hak milik Desa;
g.
Pengelolaan dan pemeliharaan Hutan Desa;
h.
pelestarian dan
pengembangan kelompokgotong royong;
i.
pelestarian
kegiatan Accidong
Sipatangarri;
j.
Pelestarian
Tradisi Pernikahan (Balanja Sampulonrua, polongan
balanja, Sunrang,
Pallawa Butta dan Pallawa Sompo Sikali);
k.
Pelestarian
tradisi Barazanjhi dan Songkabala;
l.
Pengaturan hukum
kawin silariang melalui lembaga adat;
m.
Penetapan dan
penyelenggaraan peringatan hari jadi desa Keputran;
BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
Pasal 4
Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a.
bidang
pemerintahan Desa;
b.
bidang
pembangunan Desa;
c.
bidang
kemasyarakatan Desa;
d.
bidang
pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 5
Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.
penetapan dan
penegasan batas Desa melalui:
1)
Musyawarah antar
Desa dalam penetapan dan penegasan batas Desa;
2)
Musyawarah
Desa dalam penetapan Dusun dan batas wilayah Dusun;
b.
tertib
pencatatan adminstarsi umum melalui ;
1)
Tertib
pencatatan buku peraturan
2)
tertib
pencatatan buku keputusan kepala desa
3)
tertib
pencatatan buku Inventaris dan kekayaan Desa
4)
tertib
pencatatan buku Aparat desa
5)
tertib
pencatatan buku Tanah Kas Desa
6)
tertib
pencatatan buku Tanah di Desa
7)
tertib
pencatatan buku Agenda
8)
tertib
pencatatan buku expedisi
9)
tertib
pencatatan buku lembaran desa
10) tertib
pencatatan buku Berita Desa
11)
penyusunan dan
penggunaan aplikasi propil Desa;
12)
penyusunan buku
dan papan monografi Desa
c. tertib
pencatatan adminstarsi penduduk melalui:
1)
tertib
pencatatan buku induk penduduk
2)
tertib
pencatatan buku mutasi penduduk desa
3)
tertib
pencatatan buku rekapitulasi jumlah penduduk
4)
tertib
pencatatan buku penduduk sementara
5)
tertib
pencatatan buku KTP dan KK
d.
tertib
pencatatan adminstarsi keuangan melalui:
1)
tertib
pencatatan buku APBDesa
2)
tertib
pencatatan buku Rencana Anggaran Biaya
3)
tertib
pencatatan buku Kas Pembantu Kegiatan
4)
tertib
pencatatan buku Kas Umum
5)
tertib
pencatatan buku Kas Pembantu
6)
tertib
pencatatan buku Bank Desa
7)
pembuatanaplikasi
keuangan dan aset Desa
8)
Pembuatan harga
satuan desa ....................
e.
tertib
pencatatan adminstarsi Pembangunan meliputi:
1)
tertib
pencatatan buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
2)
tertib
pencatatan buku Kegiatan Pembangunan
3)
tertib
pencatatan buku Inventarisasi hasil-hasil
pembangunan
4)
tertib
pencatatan buku Kader Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
f.
tertib
pencatatan adminstarsi lainnya meliputi:
1)
Tertib
pencatatan Buku administrasi BPD
2)
Tertib
pencatatan Buku Musyawarah Desa
3)
Tertib
pencatatan Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa
g.
penyelenggaraan
dan pengembangan system informasi desa (SID) melalui
1)
penggunaan aplikasi
keuangan dan aset Desa
2)
pembuatan website
Desa;
3)
penerbitan
buletin Desa;
4)
pengadaan
radio komunitas
5)
pembuatan
Papan Informasi Desa
6)
pengadaan
aplikasi layanan desa
7)
Pengadaan
Kelender Transparansi Anggaran
h.
pengembangan tata
ruang Desa melalui:
1)
Penetapan rencana tata ruang dan kawasan Desa berdasarkan
Rencana
Tata
Ruang
Wilayah
(RTRW) Kabupaten;
2)
Pemberian surat pengantar perisinan usaha, tempat usaha,
dan pendirian bangunan;
3)
Pembuatan Peta Rencana Tata
Ruang
Wilayah
(RTRW) Desa;
i.
pendataan
penduduk dan
Pembuatan Peta sosial Desamelalui:
1)
pendataan
penduduk dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
2)
pendataan
penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
3)
pendataan
penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencarian kerja,
dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
4)
pendataan
penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan,
jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
5)
pendataan
penduduk yang bekerja di luar negeri.
6)
Pendataan Penduduk berdasarkan Pendidikan.
7)
Pendataan Bagi Ibu Hamil, Kelahiran dan
Kematian
8)
Pendataan Penduduk berdasarkan Usia.
9)
pendataan dan
penyusunan tingkat kesejahteraan masyarakat
10)
pembuatan
peta social desa
j.
Penetapan
organisasi pemerintah Desa melalui:
1)
Penetapan
Perdes tentang SOTK Pemdes
2)
Pemilihan Kepala
Desa;
k.
Pembentukan dan
pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui :
1)
Penetapan tunjangan pimpinan dan anggota BPD;
2)
Penetapan biaya operasional BPD;
3)
Pemilihan anggota
BPD dan anggota BPD Antarwaktu.
l.
Penetapan dan Pembinaan Perangkat Desa melalui:
1)
penetapan uraian
tugas Perangkat Desa;
2)
penetapan
penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
3)
pengangkatan dan
pemberhentian Perangkat Desa.
m.
Pengadaan
BPJS bagi Aparat Desa
n.
Pemberian
Bea Siswa bagi Aparat Desa untuk jenjang pendidikan S1 dan S2
o.
pengadaan
operasional perkantoran melalui:
1)
pengadaan dan
pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
2)
pemeliharaan
halaman,
taman dan
tanaman kantor;
3)
pemeliharaan
gedung perkantoran;
4)
pengadaan dan
pemeliharaan kendaraan dinas/operasional;
5)
pemasangan
jaringan telepon dan internet;
p.
Penetapan dan pengembangan BUM Desa melalui:
1)
Penetapan
Pengurus BUMDesa
2)
Evaluasi
kinerja Pengurus BUMDesa
3)
Penyertaan
Modal
q.
Penyusunan
perencanaan pembangunan Desa melalui;
1)
Fasilitasi
Tim Penyusun RPJMDesa
2)
Fasilitasi
Pengkajian Keadaan desa
3)
Fasilitasi
Musyawarah Desa tentang RPJMdesa
4)
Fasilitasi
Tim Penyusun RKPDesa
5)
Fasilitasi
Tim Verifikasi
RKPDesa
6)
Fasilitasi
Musrembandes tentang RKPDesa
7)
Fasilitasi
draft
Akademik Peraturan Desa
r.
Penetapan
perencanaan Pembangunan
Desa melalui:
1)
penetapan
RPJMDesa;
2)
penetapan RKPDesa.
0.
Penetapan APBDesa
dan Perubahan APBDesa dengan
melalui Musyawarah Desa
s.
Penetapan dan
perubahan peraturan di Desa dengan melaluiMusyawarah
Desa
t.
Penetapan kerjasama
antar Desa dengan
melaluiMusyawarah antar Desa
u.
Penetapan
kerjasama dengan Pihak Ketiga melalui musyawarah desa.
v.
Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa
dan Aset Desa oleh Kepala Desa melalui Surat Menyurat.
w.
Pendataan potensi, tingkat perkembangan Desa, dan data
dasar Desa melalui:
1)
penyusunan Potensi Desa;
2)
evaluasi
perkembangan Desa;
x.
pemberian izin
hak pengelolaan atas tanah Desa melalui Musyawarah Desa
y.
penetapan Desa
dalam keadaan darurat apabila
terjadi bencana alam, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam
skala Desa;
z.
Pengelolaan arsip Desa dengan melalui;
1)
Membuat
data base tentang administrasi desa
2)
Pengarsipan
hard copy administrasi desa
3)
Pemeliharan
arsip desa
aa.
penetapan pos
keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
sosial masyarakat Desa dengan
Surat Keputusan Kepala Desa
Pasal 6
(1)
Jenis kewenangan
lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b meliputi:
a.
Pelayanan dasar Desa;
b.
Sarana dan prasarana Desa;
c.
Pengembangan ekonomi lokal;
(2)
Jenis kewenangan
lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.
pengembangan
POSKESDES, POLINDES,
POS OBAT DESA dan POSYANDUmelalui:
1)
pembangunan dan
pemeliharaan POSKESDES;
2)
pembangunan dan
pemeliharaan POLINDES;
3)
Pembangunan
dan Pemeliharaan POSYANDU;
4)
Pembangunan
dan pemeliharaan POS OBAT DESA
b.
pengembangan
tenaga kesehatan Desa melalui:
1)
penetapan dan
pembinaan tenaga kesehatan Desa;
2)
penetapan
tunjangan tenaga kesehatan Desa;
3)
penetapan dan
pembinaan kader kesehatan Desa;
4)
penetapan
tunjangan kader kesehatan Desa;
c.
pengelolaan dan
pembinaan layanan
kesehatan berbasis desa melalui:
1)
layanan gizi
untuk balita;
2)
pemeriksaan ibu
hamil;
3)
pemberian makanan
tambahan;
4)
penyuluhan
kesehatan
lingkungan;
5)
Penyuluhan
kesehatan reproduksi
6)
gerakan hidup
bersih dan sehat;
7)
penimbangan bayi;
8)
gerakan sehat
untuk lanjut usia;
9)
Pemeriksaan
kesehatan rutin bagi anak sekolah;
d.
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana air bersih di desa melalui :
1)
Pembentukan dan
Pembinaan Pengelola Air Bersih;
2)
Pemberian
Tunjangan kepada pengelola air bersih;
3)
Pembangunan,
pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih;
e.
Pembinaan dan
pengawasan upaya kesehatan tradisional melalui:
1)
Pembinaan dukun
Beranak Terlatih;
2)
Pembinaan
Adat dan Budaya
3)
Pengadaan
dan pembinaan Tanaman Obat
Keluarga (TOGA);
4)
Pengawasan
Obat tradisional;
f.
pemantauan dan
pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif di Desa melalui:
1)
Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif;
2)
Pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif;
3)
Penyuluhan
Narkoba dan zat aditif;
g.
pembinaan dan
pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui:
1)
pengembangan dan
penyelanggaraan PAUD;
2)
pembangunan, pengelolaan dan Pemeliharaan gedung PAUD;
3)
pengadaan dan
pengembangan sarana dan prasarana belajar dan bermain PAUD;
4)
penetapan dan
pembinaan tenaga pengelola dan tenaga tutor PAUD;
5)
penetapan
tunjangan tenaga pengelola dan tenaga tutor PAUD;
h.
pengadaan dan
pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Desa melalui:
1)
Pengelolaan Keaksaraan Fungsional
(KF), kejar paket A, paket B, Paket C, dan kecakapan hidup;
2)
Pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana belajar
kejar paket;
3)
Penetapan dan pembinaan tenaga pengelola dan tenaga tutor;
i.
pengadaan dan
pengelolaan Taman
Baca Al Qura’an di Desa melalui:
1)
Pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana Taman Baca Al
Qura’an;
2)
Penetapan dan pembinaan tenaga pengelolah dan tenaga tutor;
3)
Penetapan tunjangan tenaga pengelola dan tenaga tutor;
j.
pengadaan dan
pengelolaan sanggar seni Desa,
meliputi:
1)
pengadaan dan
pengembangan sarana dan prasarana Kesenian
2)
penetapan dan pembinaan
tenaga pengelola dan tenaga pelatih;
3)
penetapan
tunjangan tenaga pengelolaan dan tenaga pelatih;
k.
pengadaan dan
pengelolaan Dewan Pemuda dan olahraga desa, meliputi:
1)
pengadaan dan
pengembangan sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
2)
penetapan dan pembinaan
tenaga pengelola Dewan Pemuda dan Olahraga;
3)
penetapan
tunjangan tenaga pengelolaan Pemuda dan Olahraga.
l.
pengadaan dan
pengelolaan perpustakaan Desa melalui:
1)
pembangunan dan
pemeliharaan gedung perpustakaan Desa;
2)
pengadaan dan
pengembangan sarana dan prasarana baca;
3)
penetapan dan
pembinaan tenaga pengelola perpustakaan;
4)
penetapan
tunjangan tenaga pengelola perpustakaan;
m.
fasilitasi dan
motifasi terhadap kelompok-kelompok belajar, siswa, pelajar dan mahasiswa
melalui:
1)
pengadaan perlengkapan
dan baju seragam terhadap siswa dan pelajar yang berprestasi atau tidak mampu;
2)
pemberi beasiswa
terhadap siswa, pelajar, dan mahasiswa yang berprestasi atau tidak mampu;
3)
pemberian biaya
penyelesaian studi terhadap mahasiswa yang berperestasi atau tidak mampu;
4)
Sewa
Kontrakan Asrama siswa, pelajar dan mahasiswa Desa Keputran;
5)
Memfasilitasi
lulusan SMA warga desa
Keputran untuk melanjutkan pendidikan (S1) di perguruan tinggi
sesuai dengan kebutuhan desa.
(3)
Jenis kewenangan
lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.
pembangunan dan
pemeliharaan gedung milik
Desa, melalui :
1)
pembangunan dan
pemeliharaan gedung kantor Desa dan atau balai Desa;
2)
pembangunan dan
pemeliharaan gedung kantor BPD;
3)
pembangunan dan
pemeliharaan gedung kantor PKK, LPM dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
4)
Pembangunan
dan pemeliharaan Rumah Jabatan Kepala Desa.
b.
pembangunan dan
pemeliharaan pemukiman Desa melalui:
1)
Pembangunan
dan pemeliharaan Pagar Pemukiman Desa;
2)
Penataan Pemukiman
dan Pengadaan papan nama jalan desa;
3)
Pembangunan
Drainase Pemukiman;
4)
Pengadaan
POT Bunga ;
5)
Pembangunan
taman bermain anak.
c.
pembangunan dan
pemeliharaan jalan Desa
dan Jalan Usaha Tani melalui:
1)
perintisan jalan
2)
pengerasan jalan
3)
jalan rabat beton
4)
Pengaspalan jalan
5)
Jalan
pavin blok
6)
Pengadaan alat keselamatan lalu lintas berupa: pagar pengaman
jalan, marka jalan, rambu lalu lintas, Alat pemberi isyarat lalu lintas, cermin tikungan;
d.
Pengadaan
Meteran Listrik masyarakat miskin
e.
Pengadaan
pengelolaan dan pemeliharaan Lampu Jalan.
f.
Pengadaan dan
Pemeliharaan Lampu Taman Rumah Tangga
g.
pembangunan dan
pemeliharaan embung Desa
h.
pembangunan dan
pemeliharaan jembatan
i.
pembangunan dan
pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong
j.
pembangunan dan
pemeliharaan tarup/talud/bronjong
k.
Pembangunan
energi baru dan terbarukan, melalui:
1)
pembangunan dan
pemeliharaan reaktor biogas;
2)
Pengadaan
Listrik Tenaga Surya;
3)
Pengadaan Listrik
Tenaga Angin;
l.
Pembangunan dan
pemeliharaan masjid;
m.
pembangunan dan
pengelolaan pemakaman Desa melalui :
1)
Pengadaan
Tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU);
2)
Penataan TPU dan Pemeliharaan
TPU
3)
Pengadaan
dan pembinaan pengelola TPU
4)
Pemberian
Tunjangan pengelola TPU
5)
Pengadaan Mobil
Jenasah, usungan dan tempat mandi mayat.
n.
Pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, melalui:
1)
penyediaan
prasarana dan sarana pengelolaan persampahan, berupa: penyediaan Bank
Sampah, motor gandeng, bak sampah rumah tangga, TPS dan TPA;
2)
pembangunan
jamban keluarga (JAGA);
3)
pembangunan dan
pemeliharaan MCK umum;
o.
pembangunan dan
pemeliharaan jaringan irigasi Perkebunan Desa, melalui:
1)
pembangunan dan
pemeliharaan
bendung
;
2)
pembangunan
dan pemeliharaan jaringan irigasi ;
3)
pengelolaan
air irigasi;
4)
pengadaan
dan pembinaan Tim Pengelola irigasi perkebunan desa;
p.
pembangunan dan
pemeliharaan lapangan Desa\
(4)
Jenis kewenangan
lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.
pembangunan dan
pengelolaan pasar Desa dan kios Desa
b.
Pembangunan
sarana prasarana Kamtibmas;
c.
pengembangan
usaha mikro dan
pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa,
berupa pengembangan sentra usaha mikro kecil menengah melalui:
1)
Bantuan
Dana Bergulir untuk Kelompok Usaha Mikro
2)
Pelatihan
Pengelola Usaha Mikro
3)
Pemasaran
hasil Usaha Mikro
4)
pembentukan
dan Pengembangan kelembagaan koperasi;
5)
Pembentukan
koperasi pada unit usaha SPP BUMDesa
d.
pembangunan dan
pemeliharaan serta sarana dan prasarana untuk budidaya ikan air tawar
melalui:
1)
Pengadaan
Bibit Ikan
2)
Pengadaan
Pakan Ikan
e.
Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa melalui:
1)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan padi
2)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan kopi
3)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan rumput gajah (Pencacah)
4)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Penyulingan daun cengkeh
5)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Pemipil cengkeh
6)
Pembangunan
pengelolaan dan pemeliharaan Pengiris multi guna (keripik)
7)
Pembangunan dan Pengadanan alat kemasan
8)
Pembangunan sentra
produksi desa.
f.
pembangunan dan
pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa, melalui:
1)
Pembangunan,
pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa
2)
peningkatan
ketahanan pangan Desa;
3)
pembinaan dan
pengembangan kebun percontohan pangan lokal;
g.
penetapan
komoditas unggulan pertanian, perkebunan dan perikanan melalui;
1)
Pendataan
potensi unggulan pertanian, perkebunan dan perikanan air tawar.
2)
Penetapan
komunitas unggulan bidang pertanian, perkebunan
dan perikananair tawar.
h.
pengaturan
pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan,
perikanan, peternakan secara terpadu, melalui:
1)
Koordinasi
dan penanganan antar sector tentang penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan, perikanan air tawardan peternakan secara terpadu
2)
Evaluasi
penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan,
perikanan air tawar, peternakan secara terpadu
3)
Pengadaan
Pompa Semprot Hama;
4)
Pengadaan
plastic lada;
5)
Penyuluhan
penangan penyakit unggas;
6)
Pengadaan
nutrisi herbal pengusir hama;
7)
Pengadaan,
pengelolaan dan pemeliharaan pengusir hama dengan lampu khusus (elektriksiti);
8)
Pemanfaatan
limbah cair reactor biogas (H2S=asam sulfit) untuk
pengusir hama.
i.
Penetapan dan pengadaan
pupuk dan pakan organik untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan secara terpadu melalui;
1)
Pengadaan
pupuk organic (MicrobaM4)
2)
Pengadaan
pupuk hasil permentasi kotoran hewan
3)
Pengadaan
pupuk kompos
j.
pengembangan
benih lokal, melalui:
1)
pembangunan
sarana prasarana dan pembibitan hortikultura;
2)
pembangunan
sarana prasarana dan pembibitan tanaman pangan;
3)
pembangunan
sarana prasarana dan pembibitan tanaman perkebunan;
k.
pengadaan dan
pemberian bantuan benih/bibit pertanian,
peternakan dan perkebunan kepada masyarakat.
l.
pengembangan ternak
secara kolektif, melalui
1)
pembentukan
dan pembinaan kelompok ternak produktif;
2)
Inseminasi
Buatan;
m.
pembangunan dan
pengelolaan energi mandiri untuk kebutuhan industri dan rumah tangga;
n.
pengembangan
wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota, melalui
1)
Pengelolaan dan Pengembangan
Wisata Hutan Desa;
2)
Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Karama;
3)
Pengelolaan dan Pengembangan wisata budaya Bungung tujuah;
4)
Pengelolaan dan Pengembangan agrowisata;
o.
pengembangan
teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutananmelalui;
1)
Pembangunan
Warung tehnologi;
2)
Penelitian
untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
3)
Pemagaman
pengelola Warung teknologi;
4)
Membangun
kerjasama dengan dunia pendidikan dan praktisi
teknologi untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
p.
pengembangan
sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan
budaya lokal
melalui;
1)
pengembangan
pemasaran hasil produksi pertanian bekerjasama dengan Bumdesa
2)
pengembangan
pemasaran hasil produksi pertanian bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa
3)
Peningkatan
manajemen Usaha hasil produksi
Pasal 7
Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a.
pembinaan kelembagaan masyarakat
desa melalui
1) Pembinaan
Karang Taruna
2) Pembinaan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
3) Pembinaan
Kesejahteraan Keluarga
4) Pembinaan RK dan RT
5) Pembinaan
Posyandu
b.
Pembinaan
keagamaan dengan melalui;
1)
Perayaan
Hari Besar Islam (PHBI);
2)
Pembinaan
Majelis Zikir dan Ta’lim;
3)
Pembinaan Manasik
haji dan Umrah;
4)
Pelaksanaan
safari ramadhan;
5)
Pelaksanaan
pesantren kilat;
6)
Pengkaderan
Muballiq;
7)
penyelenggraan
MTQ desa;
8)
Pelaksanaan
Safari Religi desa;
c.
Pembinaan
ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat Desa melalui;
1)
Ronda
malam;
2)
Koordinasi
dengan Babinsa dan Babinkatibmas;
3)
Pembinaan
Polisi masyarakat;
4)
Penggalakan
ketertiban masyarakat swakarsa dengan menggunakan jasa pengamanan hansip;
d.
pembinaan kerukunan
warga masyarakat Desa
melalui;
1)
Pembinaan
moral masyarakat desa;
2)
Pembentukan
sikap dan mental masyarakat desa;
e.
pemeliharaan
perdamaian, manangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
f.
penanganan dan
penanggulangan bencana di Desa;
1)
Peringatan
dini kejadian bencana di desa;
2)
Pembuatan
jalur evakuasi bencana di desa;
3)
Pembuatan
SOP penanganan dan penanggulangan bencana;
4)
Pembentukan
kader siaga bencana desa;
5)
Simulasi
evakuasi bencana desa;
g.
Fasilitasi
Isbat Nikah bagi yang belum memiliki Buku Nikah melalui;
1)
Pendataan
warga yang belum memiliki akta nikah;
2)
Koordinasi
dengan Kantor Urusan Agama;
3)
Fasilitasi
nikah Isbat;
h.
Sertifikasi
tanah bagi masyarakat miskin;
1)
Pendataan
tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat;
2)
Pengukuran
tanah masyarakat;
3)
Fasilitasi
pengadaan sertifikat;
Pasal 8
Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas program kegiatan
meliputi:
a.
pengembangan seni
budaya lokal melalui:
1)
pelestarian seni
budaya lokal;
2)
pembentukan
sanggar seni budaya;
3)
festival dan
lomba seni budaya;
4)
pengadaan
dan pemeliharaan sarana dan prasarana seni budaya
b.
Pengorganisasian, pembentukan dan fasilitasi lembaga
masyarakat
melalui:
1)
Revitalisasi
kelembagaan masyarakat desa
2)
Pemberian
bantuan stimulant untuk operasional kelembagaan
c.
fasilitasi
kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1)
penguatan
P3A untuk perkebunan
2)
penguatan
manajemen Poktan dan Gapoktan
3)
fasilitasi
dan penyelenggaraan Pertandingan olahraga
4)
penyelenggaraan
lomba hasil pertanian
d.
Pemberian
santunan sosial kepada keluarga fakir miskin, melalui:
1)
pemberian bantuan
sandang pangan bagi keluarga miskin;
2)
rehabilitasi
rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin
e.
Fasilitasi
terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan dan difabel
melalui;
1)
Pelibatan
aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,
perempuan,
difabel dan kelompok lainnya dalam perencaaan pembangunan Desa
2)
Pelibatan
aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,
perempuan
dan difabel dalam pengambilan keputusan strategis di Desa
3)
Pelibatan
aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,
perempuan
dan difabel dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa
4)
Fasilitasi
dan pembinaan untuk mendapatkan kredit mikro
5)
Memberikan
santunan aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin,
perempuan,
difabel, langsia dan kelompok rentang lainnya
f.
Pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum
kepada warga masyarakat Desa.
g.
Analisis
kemiskinan secara partisipatif di Desa.
h.
Penyelenggaraan promosi
kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, meliputi:
1)
Pelatihan
pembuatan penyaringan air sederhana;
2)
Survei mawas diri
(SMD) bidang kesehatan;
3)
Pembentukan dan
pembinaan pos binaan terpadu (POSBINDU);
4)
Pembentukan dan
pembinaan pos malaria Desa;
5)
Pembentukan dan
pembinaan pos TBC
Desa.
6)
Pembentukan
dan pembinaan media promosi kesehatan (Promkes)
7)
Pelaksanaan Lomba
Rumah Sehat.
8)
Pelaksanaan Desa
Siaga.
i.
Pengorganisasian
melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat,
melalui;
1)
Penetapan
kader dengan
surat keputusan kepala desa
2)
Pelibatan
aktif kader Pemberdayaan masyarakat desa dalam kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, pembangunan desa
3)
Pelibatan
aktif KPMD dalam setiap musyawarah desa
4)
Pelibatan
aktif kader tehnik dalam perencanaan dan pelaksanaan pada pembangunan prasarana
desa
5)
Pelibatan
aktif kader kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, Promkes, dan
penyuluhan kesehatan serta kegiatan kesehatan lainnya di desa
6)
Pelibatan
aktif kader hukum/paralegal
dalam setiap penyusunan PERDES, dan kegiatan advokasi
7)
Pelibatan
aktif kader bela Negara dalam kegiatan ketentraman, ketertiban dan keamanan
desa
8)
Pelibatan
aktif kader siaga bencana dalam pembuatan jalur evakuasi, pelatihan siaga
bencana, koordinasi dengan badan penanggulangan bencana daerah.
j.
Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa, meliputi:
1)
Pelatihan
pengembangan hasil hutan non kayu;
2)
Pelatihan budidaya
dan penanganan pasca panen cengkeh,kakao, kopi, pala, lada, ikan dan pisang;
3)
Pelatihan
kewirausahaan;
4)
Pelatihan
Perbengkelan;
5)
Pelatihan
Pembuatan Bosara;
6)
Pelatihan
Pembuatan Souvenir;
7)
Pelatihan
Pertukangan;
8)
Pelatihan
Tata Rias;
9)
Pelatihan
Tata Boga;
10)
Kursus
Menjahit
11)
Kursus
Komputer
12)
Kursus
Bahasa Asing
13)
Pelatihan
Pengurus BUMDesa
k.
Pendayagunaan
teknologi tepat guna melalui:
1)
Sosialisasi
pembuatan pupuk cair organik/Pertanian alami.
2)
Sosialisasi
penggunaan
pupuk kompos dari limbah rumah tangga
3)
Sosialisasi
packing produk kopi
4)
Sosialisasi
pupuk organic dari limbah ternak
5)
Sosialisasi
tangga unik panjat kelapa dan cengkeh;
6)
Sosialisasi
penjernihan air bersih sederhana;
l.
Peningkatan
kapasitas masyarakat melalui:
1)
Pelatihan Kader
pemberdayaan masyarakat Desa;
2)
PelatihanKelompok
usaha ekonomi produktif;
3)
PelatihanKelompok
perempuan;
4)
PelatihanKelompok
tani, ternak dan wanita tani;
5)
PelatihanKelompok
masyarakat miskin;
6)
PelatihanKelompok
pengrajin;
7)
PelatihanKelompok
pemerhati dan perlindungan anak;
8)
PelatihanKelompok
pemuda dan olahraga:
9)
Pelatihan
Kader Kesehatan ;
10)
Pelatihan
Kader Hukum;
11)
Pelatihan
Kader Tehnik;
12)
Pelatihan
Kader Bela Negara;
13)
Pelatihan
Kader Bencana desa;
14)
Pelatihan kader
sadar wisata;
15)
Pelatihan
kelompok difabel;
16)
Pelibatan
aktif kader pada kegiatan desa;
17)
Pelatihan
manajemen mesjid bagi pengurus mesjid;
m.
Peningkatan
kapasitas aparatur pemerintahan desa meliputi;
1)
Bimtek
pengembangan ekonomi kawasan perdesaan bagi kepala Desa;
2)
Bimtek
TUPOKSI aparat Desa;
3)
Pelatihan
perencanaan partisipatif;
4)
Pelatihan
penyusunan RPJMdesa;
5)
Pelatihan
penyusunan keuangan desa berbasis IT (SISKEUDES);
6)
Pelatihan
pengelolaan BUMdes;
7)
pelatihan
penyusunan APBdesa
8)
Pelatihan
penyusunan dan pendayagunaan data base desa
9)
Pelatihan
penyusunan SOP
10)
Pelatihan
penyusunan PERDES
11)
Pelatihan
manajemn pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat
12)
Pelatihan
pengelolaan administrasi desa
13)
Pelatihan
Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD)
14)
Pelatihan
Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
15)
Pelatihan
manajemen pasar desa
16)
Pelatihan
pengelolaan energy baru dan terbarukan
n.
Peningkatan
kapasitas Lembaga Desa, melalui ;
1)
Pelatihan
peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota BPD
o.
Peningkatan
kapasitas lembaga
masyarakat desa melalui;
1)
Pelatihan
metodologi pemberdayaan masyarakat desa bagi LPM
2)
Pelatihan
pengelolaan BUMdes
3)
Pelatihan
pengelolaan pemukiman sehat berbasis rumah tangga bagi PKK
4)
Pelatihan
pengelolaan Warung teknologi
5)
peningkatan
kapasitas Karang Taruna
6)
Peningkatan
kapasitas pengurus dan kader PKK
7)
Pelatihan
manajemen organisasi karang taruna
8)
Pelatihan
dasar kepemimpinan kader karang taruna
9)
Pelatihan
peningkatan kapasitas RK dan RT;
10)
Pelatihan
manajemen mesjid bagi pengurus
BAB IV
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
9
Program kegiatan dalam perencanaan Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkan
Peraturan Desa ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa .......
Ditetapkan di .......
Pada tanggal,
18 Februari 2019
KEPALA DESA ........
Nama Kepala Desa
Diundangkan
di Keputran
Pada tanggal
11 Februari 2019
SEKRETARIS DESA .......
Nama Sekertaris Desa