Tentang Surat Menyurat Desa, Contoh Surat, Tips, dll

SK Kepala Desa Tentang Kewenangan dan Hak Asal usul Desa

SK Kepala Desa Tentang Kewenangan dan Hak Asal usul Desa





KEPALA DESA .......
KECAMATAN .......
KABUPATEN .......

PERATURAN DESA .......
NOMOR 05 TAHUN 2019

TENTANG
KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DEASA .......
Menimbang
:
1.   Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang undang nomor 06 tahun 2014 tentang desa, perlu mengatur kewenangan Desa Berdasarakan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa  di Pekon Keputran.
2.   Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Pekon Keputran tentang Kewenangan Pekon Keputran.

Mengingat
:
1.    
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


2.    
Undang-Undang tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5567), sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir Undang Undang Nomer 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.


3.    
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);


4.    
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);


5.    
Peraturan Presiden Nomer 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 12  Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199 )


6.    
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa


7.    
Peraturan Meteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);


8.    
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa


9.    
Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Keuanga Pekon


10.         
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor ... Tahun ... tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.


11.         
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor .. Tahun ....   tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.


12.         
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor .. Tahun ....   tentang Pengelolaan Aset Desa.


13.         
Peraturan Daerah Kabupaten ....... Nomor ....Tahun .... Tentang Tatacara Pembanguan dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Pekon di Kabupaten ........

Dengan Kesepakatan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA .......
dan
KEPALA DESA  .......

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
PERATURAN DESA KEPUTRAN TENTANG KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSEKALA DESA


BAB  I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:
1.     Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan praksara masyarakat, hak asal usul, atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
2.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

3.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.     Perangkat Desa adalah unsure pembantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

6.     Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain adalahLembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat.

7.     Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

8.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

9.     Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

10. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

11. Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

12. Kewenangan lokal berskala Desa adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakasa masyarakat Desa.
BAB II
KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL

Pasal 2

Kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa meliputi:
a.     sistem organisasi Perangkat Desa;
b.     sistem organisasi masyarakat adat;
c.     pembinaan kelembagaan masyarakat;
d.     pembinaan lembaga dan hukum adat;
e.     pengelolaan tanah kas Desa;
f.      pengelolaan tanah Desa atau tanah hak milik Desa;
g.     pengembangan peran masyarakat Desa ;
h.    Pengelolaan dan pemeliharaan Hutan Desa;

Pasal 3

Jenis kewenangan berdasarkan hak asal usul Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     pembentukan Dusun;
b.     pengisian pemangku adat;
c.     pembinaan guru mengaji, imam masjid, imam dusun, Muadzin, Muballig atau guru sara;
d.     pembinaan lembaga adat;
e.     pengelolaan tanah kas Desa;
f.      pengelolaan tanah hak milik Desa;
g.     Pengelolaan dan pemeliharaan Hutan Desa;
h.    pelestarian dan pengembangan kelompokgotong royong;
i.      pelestarian kegiatan Accidong Sipatangarri;
j.      Pelestarian Tradisi Pernikahan (Balanja Sampulonrua, polongan balanja, Sunrang, Pallawa Butta dan Pallawa Sompo Sikali);
k.     Pelestarian tradisi Barazanjhi dan Songkabala;
l.      Pengaturan hukum kawin silariang melalui lembaga adat;
m.   Penetapan dan penyelenggaraan peringatan hari jadi desa Keputran;


BAB III
KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA

Pasal 4

Kewenangan lokal berskala Desa meliputi:
a.     bidang pemerintahan Desa;
b.     bidang pembangunan Desa;
c.     bidang kemasyarakatan Desa;
d.     bidang pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 5

Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     penetapan dan penegasan batas Desa melalui:
1)   Musyawarah antar Desa dalam penetapan dan penegasan batas Desa;
2)   Musyawarah Desa dalam penetapan Dusun dan batas wilayah Dusun;

b.     tertib pencatatan adminstarsi umum melalui ;
1)     Tertib pencatatan buku peraturan
2)     tertib pencatatan buku keputusan kepala desa
3)     tertib pencatatan buku Inventaris dan kekayaan Desa
4)     tertib pencatatan buku Aparat desa
5)     tertib pencatatan buku Tanah Kas Desa
6)     tertib pencatatan buku Tanah di Desa
7)     tertib pencatatan buku Agenda
8)     tertib pencatatan buku expedisi
9)     tertib pencatatan buku lembaran desa
10)  tertib pencatatan buku Berita Desa
11)  penyusunan dan penggunaan aplikasi propil Desa;
12)  penyusunan buku dan papan monografi Desa
c.     tertib pencatatan adminstarsi penduduk melalui:
1)     tertib pencatatan buku induk penduduk
2)     tertib pencatatan buku mutasi penduduk desa
3)     tertib pencatatan buku rekapitulasi jumlah penduduk
4)     tertib pencatatan buku penduduk sementara
5)     tertib pencatatan buku KTP dan KK
d.     tertib pencatatan adminstarsi keuangan melalui:
1)     tertib pencatatan buku APBDesa
2)     tertib pencatatan buku Rencana Anggaran Biaya
3)     tertib pencatatan buku Kas Pembantu Kegiatan
4)     tertib pencatatan buku Kas Umum
5)     tertib pencatatan buku Kas Pembantu
6)     tertib pencatatan buku Bank Desa
7)     pembuatanaplikasi keuangan dan aset Desa
8)     Pembuatan harga satuan desa ....................
e.     tertib pencatatan adminstarsi Pembangunan meliputi:
1)     tertib pencatatan buku Rencana Kerja Pembangunan Desa
2)     tertib pencatatan buku Kegiatan Pembangunan
3)     tertib pencatatan buku Inventarisasi hasil-hasil pembangunan 
4)     tertib pencatatan buku Kader Pendampingan dan pemberdayaan masyarakat
f.      tertib pencatatan adminstarsi lainnya meliputi:
1)     Tertib pencatatan Buku administrasi BPD
2)     Tertib pencatatan Buku Musyawarah Desa
3)     Tertib pencatatan Buku Lembaga Kemasyarakatan Desa
g.     penyelenggaraan dan pengembangan system informasi desa (SID) melalui
1)     penggunaan aplikasi keuangan dan aset Desa
2)     pembuatan website Desa;
3)     penerbitan buletin Desa;
4)     pengadaan radio komunitas
5)     pembuatan Papan Informasi Desa
6)     pengadaan aplikasi layanan desa
7)     Pengadaan Kelender  Transparansi Anggaran
h.    pengembangan tata ruang Desa melalui:
1)   Penetapan rencana tata ruang dan kawasan Desa berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten;
2)   Pemberian surat pengantar perisinan usaha, tempat usaha, dan pendirian bangunan;
3)   Pembuatan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Desa;
i.      pendataan penduduk dan Pembuatan Peta sosial Desamelalui:
1)   pendataan penduduk dan pengklasifikasian tenaga kerja Desa;
2)   pendataan penduduk yang bekerja pada sektor pertanian dan sektor non pertanian;
3)   pendataan penduduk menurut jumlah penduduk usia kerja, angkatan kerja, pencarian kerja, dan tingkat partisipasi angkatan kerja;
4)   pendataan penduduk berumur 15 tahun ke atas yang bekerja menurut lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan status pekerjaan;
5)  pendataan penduduk yang bekerja di luar negeri.
6)   Pendataan Penduduk berdasarkan Pendidikan.
7)   Pendataan Bagi Ibu Hamil, Kelahiran dan Kematian 
8)   Pendataan Penduduk berdasarkan Usia.
9)  pendataan dan penyusunan tingkat kesejahteraan masyarakat
10)  pembuatan peta social desa
j.      Penetapan organisasi pemerintah Desa melalui:
1)   Penetapan Perdes tentang SOTK Pemdes
2)   Pemilihan Kepala Desa;
k.   Pembentukan dan pembinaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui :
1)   Penetapan tunjangan pimpinan dan anggota BPD;
2)   Penetapan biaya operasional BPD;
3)   Pemilihan anggota BPD dan anggota BPD Antarwaktu.
l.     Penetapan dan Pembinaan Perangkat Desa melalui:
1)   penetapan uraian tugas Perangkat Desa;
2)   penetapan penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa;
3)   pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.
m.   Pengadaan BPJS bagi Aparat Desa
n.    Pemberian Bea Siswa bagi Aparat Desa untuk jenjang pendidikan S1 dan S2
o.    pengadaan operasional perkantoran melalui:
1)   pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran;
2)   pemeliharaan halaman, taman dan tanaman kantor;
3)   pemeliharaan gedung perkantoran;
4)   pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas/operasional;
5)   pemasangan jaringan telepon dan internet;
p.   Penetapan dan pengembangan BUM Desa melalui:
1)  Penetapan Pengurus BUMDesa
2)  Evaluasi kinerja Pengurus BUMDesa
3)  Penyertaan Modal
q.    Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui;
1)     Fasilitasi Tim Penyusun RPJMDesa
2)     Fasilitasi Pengkajian Keadaan desa
3)     Fasilitasi Musyawarah Desa tentang RPJMdesa
4)     Fasilitasi Tim Penyusun RKPDesa
5)     Fasilitasi Tim Verifikasi RKPDesa
6)     Fasilitasi Musrembandes tentang RKPDesa
7)     Fasilitasi draft Akademik Peraturan Desa
r.    Penetapan perencanaan Pembangunan Desa melalui:
1)     penetapan RPJMDesa;
2)     penetapan RKPDesa.
0.   Penetapan APBDesa dan Perubahan APBDesa dengan melalui Musyawarah Desa
s.    Penetapan dan perubahan peraturan di Desa dengan melaluiMusyawarah Desa
t.     Penetapan kerjasama antar Desa dengan melaluiMusyawarah antar Desa
u.   Penetapan kerjasama dengan Pihak Ketiga melalui musyawarah desa.
v.    Pemberian izin penggunaan gedung pertemuan atau balai Desa dan Aset Desa oleh Kepala Desa melalui Surat Menyurat.
w.  Pendataan potensi, tingkat perkembangan Desa, dan data dasar Desa melalui:
1)     penyusunan Potensi Desa;
2)     evaluasi perkembangan Desa;
x.    pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa melalui Musyawarah Desa
y.    penetapan Desa dalam keadaan darurat apabila terjadi bencana alam, wabah penyakit, gangguan keamanan, dan kejadian luar biasa lainnya dalam skala Desa;
z.    Pengelolaan arsip Desa dengan melalui;
1)     Membuat data base tentang administrasi desa
2)     Pengarsipan hard copy administrasi desa
3)     Pemeliharan arsip desa
aa. penetapan pos keamanan dan pos kesiapsiagaan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial masyarakat Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa

Pasal 6

(1)   Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a.     Pelayanan dasar Desa;
b.     Sarana dan prasarana Desa;
c.      Pengembangan ekonomi lokal;

(2)   Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     pengembangan POSKESDES, POLINDES, POS OBAT DESA dan POSYANDUmelalui:
1)     pembangunan dan pemeliharaan POSKESDES;
2)     pembangunan dan pemeliharaan POLINDES;
3)     Pembangunan dan Pemeliharaan POSYANDU;
4)     Pembangunan dan pemeliharaan POS OBAT DESA
b.     pengembangan tenaga kesehatan Desa melalui:
1)     penetapan dan pembinaan tenaga kesehatan Desa;
2)     penetapan tunjangan tenaga kesehatan Desa;
3)     penetapan dan pembinaan kader kesehatan Desa;
4)     penetapan tunjangan kader kesehatan Desa;
c.      pengelolaan dan pembinaan layanan kesehatan berbasis desa melalui:
1)     layanan gizi untuk balita;
2)     pemeriksaan ibu hamil;
3)     pemberian makanan tambahan;
4)     penyuluhan kesehatan lingkungan;
5)     Penyuluhan kesehatan reproduksi
6)     gerakan hidup bersih dan sehat;
7)     penimbangan bayi;
8)     gerakan sehat untuk lanjut usia;
9)     Pemeriksaan kesehatan rutin bagi anak sekolah;
d.   Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Sarana dan prasarana air bersih di desa melalui :
1)     Pembentukan dan Pembinaan Pengelola Air Bersih;
2)     Pemberian Tunjangan kepada pengelola air bersih;
3)     Pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih;
e.      Pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional melalui:
1)     Pembinaan dukun Beranak Terlatih;
2)     Pembinaan Adat dan Budaya
3)     Pengadaan dan pembinaan  Tanaman Obat Keluarga (TOGA);
4)     Pengawasan Obat tradisional;
f.       pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif di Desa melalui:
1)     Sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif;
2)     Pembinaan pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat aditif;
3)     Penyuluhan Narkoba dan zat aditif;
g.     pembinaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD) melalui:
1)     pengembangan dan penyelanggaraan PAUD;
2)     pembangunan, pengelolaan dan Pemeliharaan gedung PAUD;
3)     pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana belajar dan bermain PAUD;
4)     penetapan dan pembinaan tenaga pengelola dan tenaga tutor PAUD;
5)     penetapan tunjangan tenaga pengelola dan tenaga tutor PAUD;
h.     pengadaan dan pengelolaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) di Desa melalui:
1)     Pengelolaan Keaksaraan Fungsional (KF), kejar paket A, paket B, Paket C, dan kecakapan hidup;
2)     Pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana belajar kejar paket;
3)     Penetapan dan pembinaan tenaga pengelola dan tenaga tutor;
i.       pengadaan dan pengelolaan Taman Baca Al Qura’an di Desa melalui:
1)     Pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana Taman Baca Al Qura’an;
2)     Penetapan dan pembinaan tenaga pengelolah dan tenaga tutor;
3)     Penetapan tunjangan tenaga pengelola dan tenaga tutor;
j.       pengadaan dan pengelolaan sanggar seni Desa, meliputi:
1)     pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana Kesenian
2)     penetapan dan pembinaan tenaga pengelola dan tenaga pelatih;
3)     penetapan tunjangan tenaga pengelolaan dan tenaga pelatih;
k.     pengadaan dan pengelolaan Dewan Pemuda dan olahraga desa, meliputi:
1)     pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana Pemuda dan Olahraga;
2)     penetapan dan pembinaan tenaga pengelola Dewan Pemuda dan Olahraga;
3)     penetapan tunjangan tenaga pengelolaan Pemuda dan Olahraga.
l.       pengadaan dan pengelolaan perpustakaan Desa melalui:
1)     pembangunan dan pemeliharaan gedung perpustakaan Desa;
2)     pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana baca;
3)     penetapan dan pembinaan tenaga pengelola perpustakaan;
4)     penetapan tunjangan tenaga pengelola perpustakaan;
m.   fasilitasi dan motifasi terhadap kelompok-kelompok belajar, siswa, pelajar dan mahasiswa melalui:
1)     pengadaan perlengkapan dan baju seragam terhadap siswa dan pelajar yang berprestasi atau tidak mampu;
2)     pemberi beasiswa terhadap siswa, pelajar, dan mahasiswa yang berprestasi atau tidak mampu;
3)     pemberian biaya penyelesaian studi terhadap mahasiswa yang berperestasi atau tidak mampu;
4)     Sewa Kontrakan Asrama siswa, pelajar dan mahasiswa Desa Keputran;
5)     Memfasilitasi lulusan SMA warga desa Keputran untuk melanjutkan pendidikan (S1) di perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan desa.

(3)   Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     pembangunan dan pemeliharaan gedung milik Desa, melalui :
1)     pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor Desa dan atau balai Desa;
2)     pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor BPD;
3)     pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor PKK, LPM dan lembaga kemasyarakatan lainnya;
4)     Pembangunan dan pemeliharaan Rumah Jabatan Kepala Desa.
b.     pembangunan dan pemeliharaan pemukiman Desa melalui:
1)     Pembangunan dan pemeliharaan Pagar Pemukiman Desa;
2)     Penataan Pemukiman dan Pengadaan  papan nama jalan desa;
3)     Pembangunan Drainase Pemukiman;
4)     Pengadaan POT Bunga ;
5)     Pembangunan taman bermain anak.
c.      pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa dan Jalan Usaha Tani  melalui:
1)     perintisan jalan
2)     pengerasan jalan
3)     jalan rabat beton
4)     Pengaspalan jalan
5)     Jalan pavin blok
6)     Pengadaan alat keselamatan lalu lintas berupa: pagar pengaman jalan, marka jalan, rambu lalu lintas, Alat pemberi isyarat lalu lintas, cermin tikungan;
d.     Pengadaan Meteran Listrik masyarakat miskin
e.      Pengadaan pengelolaan dan pemeliharaan Lampu Jalan.
f.       Pengadaan dan Pemeliharaan Lampu Taman Rumah Tangga
g.     pembangunan dan pemeliharaan embung Desa
h.     pembangunan dan pemeliharaan jembatan
i.       pembangunan dan pemeliharaan saluran drainase/gorong-gorong
j.       pembangunan dan pemeliharaan tarup/talud/bronjong
k.     Pembangunan energi baru dan terbarukan, melalui:
1)     pembangunan dan pemeliharaan reaktor biogas;
2)     Pengadaan Listrik Tenaga Surya;
3)     Pengadaan Listrik Tenaga Angin;
l.       Pembangunan dan pemeliharaan masjid;
m.   pembangunan dan pengelolaan pemakaman Desa melalui :
1)     Pengadaan Tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU);
2)     Penataan TPU dan Pemeliharaan TPU
3)     Pengadaan dan pembinaan pengelola TPU
4)     Pemberian Tunjangan pengelola TPU
5)     Pengadaan Mobil Jenasah, usungan dan tempat mandi mayat.
n.     Pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, melalui:
1)     penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan, berupa: penyediaan Bank Sampah, motor gandeng, bak sampah rumah tangga, TPS dan TPA;
2)     pembangunan jamban keluarga (JAGA);
3)     pembangunan dan pemeliharaan MCK umum;
o.     pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi Perkebunan Desa, melalui:
1)     pembangunan dan pemeliharaan bendung ;
2)     pembangunan dan pemeliharaan jaringan irigasi ;
3)     pengelolaan air irigasi;
4)     pengadaan dan pembinaan Tim Pengelola irigasi perkebunan desa;
p.     pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa\

(4)   Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     pembangunan dan pengelolaan pasar Desa dan kios Desa
b.     Pembangunan sarana prasarana Kamtibmas;
c.      pengembangan usaha mikro dan pendayagunaan keuangan mikro berbasis Desa, berupa pengembangan sentra usaha mikro kecil menengah melalui:
1)     Bantuan Dana Bergulir untuk Kelompok Usaha Mikro
2)     Pelatihan Pengelola Usaha Mikro
3)     Pemasaran hasil Usaha Mikro
4)     pembentukan dan Pengembangan kelembagaan koperasi;
5)     Pembentukan koperasi pada unit usaha SPP BUMDesa
d.     pembangunan dan pemeliharaan serta sarana dan prasarana untuk budidaya ikan air tawar melalui:
1)     Pengadaan Bibit Ikan
2)     Pengadaan Pakan Ikan
e.      Pengembangan sarana dan prasarana produksi di Desa melalui:
1)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan padi
2)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan kopi
3)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Penggilingan rumput gajah (Pencacah)
4)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Penyulingan daun cengkeh
5)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Pemipil cengkeh
6)     Pembangunan pengelolaan dan pemeliharaan Pengiris multi guna (keripik)
7)     Pembangunan dan Pengadanan alat kemasan
8)     Pembangunan sentra produksi desa.
f.      pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan dan penetapan cadangan pangan Desa, melalui:
1)     Pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa
2)     peningkatan ketahanan pangan Desa;
3)     pembinaan dan pengembangan kebun percontohan pangan lokal;
g.     penetapan komoditas unggulan pertanian, perkebunan dan perikanan melalui;
1)     Pendataan potensi unggulan pertanian, perkebunan dan perikanan air tawar.
2)     Penetapan komunitas unggulan bidang pertanian, perkebunan dan perikananair tawar.
h.    pengaturan pelaksanaan penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan, perikanan, peternakan secara terpadu, melalui:
1)     Koordinasi dan penanganan antar sector tentang penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan, perikanan air tawardan peternakan secara terpadu
2)     Evaluasi penanggulangan hama dan penyakit pertanian perkebunan, perikanan air tawar, peternakan secara terpadu
3)     Pengadaan Pompa Semprot Hama;
4)     Pengadaan plastic lada;
5)     Penyuluhan penangan penyakit unggas;
6)     Pengadaan nutrisi herbal pengusir hama;
7)     Pengadaan, pengelolaan dan pemeliharaan pengusir hama dengan lampu khusus (elektriksiti);
8)     Pemanfaatan limbah cair reactor biogas (H2S=asam sulfit) untuk pengusir hama.
i.      Penetapan dan pengadaan pupuk dan pakan organik untuk pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan secara terpadu melalui;
1)     Pengadaan pupuk organic (MicrobaM4)
2)     Pengadaan pupuk hasil permentasi kotoran hewan
3)     Pengadaan pupuk kompos
j.       pengembangan benih lokal, melalui:
1)     pembangunan sarana prasarana dan pembibitan hortikultura;
2)     pembangunan sarana prasarana dan pembibitan tanaman pangan;
3)     pembangunan sarana prasarana dan pembibitan tanaman perkebunan;
k.      pengadaan dan pemberian bantuan benih/bibit pertanian, peternakan dan perkebunan kepada masyarakat.
l.        pengembangan ternak secara kolektif, melalui
1)     pembentukan dan pembinaan kelompok ternak produktif;
2)     Inseminasi Buatan;
m.     pembangunan dan pengelolaan energi mandiri untuk kebutuhan industri dan rumah tangga;
n.      pengembangan wisata Desa di luar rencana induk pengembangan pariwisata kabupaten/kota, melalui
1)     Pengelolaan dan Pengembangan Wisata Hutan Desa;
2)     Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Karama;
3)     Pengelolaan dan Pengembangan wisata budaya Bungung tujuah;
4)     Pengelolaan dan Pengembangan agrowisata;
o.     pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutananmelalui;
1)     Pembangunan Warung tehnologi;
2)     Penelitian untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
3)     Pemagaman pengelola Warung teknologi;
4)     Membangun kerjasama dengan dunia pendidikan dan praktisi teknologi  untuk pengembangan Teknologi Tepat Guna (TTG);
p.     pengembangan sistem usaha produksi pertanian yang bertumpu pada sumberdaya, kelembagaan dan budaya lokal melalui;
1)     pengembangan pemasaran hasil produksi pertanian bekerjasama dengan Bumdesa
2)     pengembangan pemasaran hasil produksi pertanian bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa
3)     Peningkatan manajemen Usaha hasil produksi

Pasal 7

Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a.     pembinaan kelembagaan masyarakat desa melalui
1)     Pembinaan Karang Taruna
2)     Pembinaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
3)     Pembinaan Kesejahteraan Keluarga
4)     Pembinaan RK dan RT
5)     Pembinaan Posyandu
b.     Pembinaan keagamaan dengan melalui;
1)     Perayaan Hari Besar Islam (PHBI);
2)     Pembinaan Majelis Zikir dan Ta’lim;
3)     Pembinaan Manasik haji dan Umrah;
4)     Pelaksanaan safari ramadhan;
5)     Pelaksanaan pesantren kilat;
6)     Pengkaderan Muballiq;
7)     penyelenggraan MTQ desa;
8)     Pelaksanaan Safari Religi desa;
c.      Pembinaan ketertiban dan ketentraman wilayah dan masyarakat Desa melalui;
1)     Ronda malam;
2)     Koordinasi dengan Babinsa dan Babinkatibmas;
3)     Pembinaan Polisi masyarakat;
4)     Penggalakan ketertiban masyarakat swakarsa dengan menggunakan jasa pengamanan hansip;
d.     pembinaan kerukunan warga masyarakat Desa melalui;
1)     Pembinaan moral masyarakat desa;
2)     Pembentukan sikap dan mental masyarakat desa;
e.      pemeliharaan perdamaian, manangani konflik dan melakukan mediasi di Desa;
f.       penanganan dan penanggulangan bencana di Desa;
1)     Peringatan dini kejadian bencana di desa;
2)     Pembuatan jalur evakuasi bencana di desa;
3)     Pembuatan SOP penanganan dan penanggulangan bencana;
4)     Pembentukan kader siaga bencana desa;
5)     Simulasi evakuasi bencana desa;
g.     Fasilitasi Isbat Nikah bagi yang belum memiliki Buku Nikah melalui;
1)     Pendataan warga yang belum memiliki akta nikah;
2)     Koordinasi dengan Kantor Urusan Agama;
3)     Fasilitasi nikah Isbat;
h.     Sertifikasi tanah bagi masyarakat miskin;
1)     Pendataan tanah bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat;
2)     Pengukuran tanah masyarakat;
3)     Fasilitasi pengadaan sertifikat;

Pasal 8

Jenis kewenangan lokal berskala Desa bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d terdiri atas program kegiatan meliputi:
a.     pengembangan seni budaya lokal melalui:
1)     pelestarian seni budaya lokal;
2)     pembentukan sanggar seni budaya;
3)     festival dan lomba seni budaya;
4)     pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana seni budaya
b.     Pengorganisasian, pembentukan dan fasilitasi lembaga masyarakat melalui:
1)     Revitalisasi kelembagaan masyarakat desa
2)     Pemberian bantuan stimulant untuk operasional kelembagaan
c.      fasilitasi kelompok-kelompok masyarakat melalui:
1)     penguatan P3A untuk perkebunan
2)     penguatan manajemen Poktan dan Gapoktan
3)     fasilitasi dan penyelenggaraan Pertandingan olahraga
4)     penyelenggaraan lomba hasil pertanian
d.     Pemberian santunan sosial kepada keluarga fakir miskin, melalui:
1)     pemberian bantuan sandang pangan bagi keluarga miskin;
2)     rehabilitasi rumah tidak layak huni bagi keluarga miskin
e.      Fasilitasi terhadap kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan dan difabel melalui;
1)     Pelibatan aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, difabel dan kelompok lainnya dalam perencaaan pembangunan Desa
2)     Pelibatan aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan dan difabel dalam pengambilan keputusan strategis di Desa
3)     Pelibatan aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan dan difabel dalam pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa
4)     Fasilitasi dan pembinaan untuk mendapatkan kredit mikro
5)     Memberikan santunan aktif kelompok-kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, difabel, langsia dan kelompok rentang lainnya
f.       Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa.
g.     Analisis kemiskinan secara partisipatif di Desa.
h.     Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat, meliputi:
1)     Pelatihan pembuatan penyaringan air sederhana;
2)     Survei mawas diri (SMD) bidang kesehatan;
3)     Pembentukan dan pembinaan pos binaan terpadu (POSBINDU);
4)     Pembentukan dan pembinaan pos malaria Desa;
5)     Pembentukan dan pembinaan pos TBC Desa.
6)     Pembentukan dan pembinaan media promosi kesehatan (Promkes)
7)     Pelaksanaan Lomba Rumah Sehat.
8)     Pelaksanaan Desa Siaga.
i.       Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi kader pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, melalui;
1)     Penetapan kader dengan surat keputusan kepala desa
2)     Pelibatan aktif kader Pemberdayaan masyarakat desa dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pembangunan desa
3)     Pelibatan aktif KPMD dalam setiap musyawarah desa
4)     Pelibatan aktif kader tehnik dalam perencanaan dan pelaksanaan pada pembangunan prasarana desa
5)     Pelibatan aktif kader kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu, Promkes, dan penyuluhan kesehatan serta kegiatan kesehatan lainnya di desa
6)     Pelibatan aktif kader hukum/paralegal dalam setiap penyusunan PERDES, dan kegiatan advokasi
7)     Pelibatan aktif kader bela Negara dalam kegiatan ketentraman, ketertiban dan keamanan desa
8)     Pelibatan aktif kader siaga bencana dalam pembuatan jalur evakuasi, pelatihan siaga bencana, koordinasi dengan badan penanggulangan bencana daerah.
j.       Peningkatan kapasitas melalui pelatihan usaha ekonomi Desa, meliputi:
1)     Pelatihan pengembangan hasil hutan non kayu;
2)     Pelatihan budidaya dan penanganan pasca panen cengkeh,kakao, kopi, pala, lada, ikan dan pisang;
3)     Pelatihan kewirausahaan;
4)     Pelatihan Perbengkelan;
5)     Pelatihan Pembuatan Bosara;
6)     Pelatihan Pembuatan Souvenir;
7)     Pelatihan Pertukangan;
8)     Pelatihan Tata Rias;
9)     Pelatihan Tata Boga;
10)  Kursus Menjahit
11)  Kursus Komputer
12)  Kursus Bahasa Asing
13)  Pelatihan Pengurus BUMDesa
k.     Pendayagunaan teknologi tepat guna melalui:
1)     Sosialisasi pembuatan pupuk cair organik/Pertanian alami.
2)     Sosialisasi penggunaan pupuk kompos dari limbah rumah tangga
3)     Sosialisasi packing produk kopi
4)     Sosialisasi pupuk organic dari limbah ternak
5)     Sosialisasi tangga unik panjat kelapa dan cengkeh;
6)     Sosialisasi penjernihan  air bersih sederhana;
l.       Peningkatan kapasitas masyarakat melalui:
1)     Pelatihan Kader pemberdayaan masyarakat Desa;
2)     PelatihanKelompok usaha ekonomi produktif;
3)     PelatihanKelompok perempuan;
4)     PelatihanKelompok tani, ternak dan wanita tani;
5)     PelatihanKelompok masyarakat miskin;
6)     PelatihanKelompok pengrajin;
7)     PelatihanKelompok pemerhati dan perlindungan anak;
8)     PelatihanKelompok pemuda dan olahraga:
9)     Pelatihan Kader Kesehatan ;
10)  Pelatihan Kader Hukum;
11)  Pelatihan Kader Tehnik;
12)  Pelatihan Kader Bela Negara;
13)  Pelatihan Kader Bencana desa;
14)  Pelatihan kader sadar wisata;
15)  Pelatihan kelompok difabel;
16)  Pelibatan aktif kader pada kegiatan desa;
17)  Pelatihan manajemen mesjid bagi pengurus mesjid;
m.   Peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa meliputi;
1)     Bimtek pengembangan ekonomi kawasan perdesaan bagi kepala Desa;
2)     Bimtek TUPOKSI aparat Desa;
3)     Pelatihan perencanaan partisipatif;
4)     Pelatihan penyusunan RPJMdesa;
5)     Pelatihan penyusunan keuangan desa berbasis IT (SISKEUDES);
6)     Pelatihan pengelolaan BUMdes;
7)     pelatihan penyusunan APBdesa
8)     Pelatihan penyusunan dan pendayagunaan data base desa
9)     Pelatihan penyusunan SOP
10)  Pelatihan penyusunan PERDES
11)  Pelatihan manajemn pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat
12)  Pelatihan pengelolaan administrasi desa
13)  Pelatihan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD)
14)  Pelatihan Tim Pengelola Kegiatan (TPK)
15)  Pelatihan manajemen pasar desa
16)  Pelatihan pengelolaan energy baru dan terbarukan
n.     Peningkatan kapasitas Lembaga Desa, melalui ;
1)     Pelatihan peningkatan kapasitas pimpinan dan anggota BPD
o.     Peningkatan kapasitas lembaga masyarakat desa melalui;
1)     Pelatihan metodologi pemberdayaan masyarakat desa bagi LPM
2)     Pelatihan pengelolaan BUMdes
3)     Pelatihan pengelolaan pemukiman sehat berbasis rumah tangga bagi PKK
4)     Pelatihan pengelolaan Warung teknologi
5)     peningkatan kapasitas Karang Taruna
6)     Peningkatan kapasitas pengurus dan kader PKK
7)     Pelatihan manajemen organisasi karang taruna
8)     Pelatihan dasar kepemimpinan kader karang taruna
9)     Pelatihan peningkatan kapasitas RK dan RT;
10)     Pelatihan manajemen mesjid bagi pengurus

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Program kegiatan dalam perencanaan Desa yang ditetapkan sebelum ditetapkan Peraturan Desa ini tetap berlaku sampai habis masa berlakunya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa .......

   Ditetapkan di .......
   Pada tanggal, 18 Februari  2019

KEPALA DESA ........
                                              

 Nama Kepala Desa
Diundangkan di Keputran
Pada tanggal  11 Februari 2019

SEKRETARIS DESA .......


Nama Sekertaris Desa




Copyright © SURAT MENYURAT . All rights reserved. Template by CB