Halo, kali ini kami membagikan contoh surat Keputusan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat). LPM adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat untuk menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhaan di bidang pembangunan Desa. Berikut contoh surat keputusan kepala pekon untuk pembentukan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat. Semoga bermanfaat.
PEMERINTAH KABUPATEN .....................
KECAMATAN ...................
PEKON .................
Alamat : Jalan Raya Keputran Kecamatan Sukoharjo Kode Pos 35674
KEPUTUSAN KEPALA PEKON .....................
NOMOR
: KP/09/KPTS/00.00/I/201..
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(LPM) PEKON ........
KECAMATAN
............. KABUPATEN ...............
KEPALA
PEKON .............
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka membantu
Pemerintahan Pekon untuk perencanaan dan pelaksanaan Pembangunan serta
menumbuhkembangkan swadaya masyarakat dalam
pembangunan dipandang perlu mengangkat Pengurus (LPM) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon .............;
b. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf (a) diatas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Pekon ............. Kecamatan .........., Kabupaten ...........;
Mengingat : 1. Undang-Undang
nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111
Tahun 2014 Tentang Pedoman
Tehnis Peraturan di Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 Tentang Pengelolaan
Keuangan Desa;
7. Peraturan Menteri dalam Negeri 114 Tahun
2014 Tentang Pedoman
Pembangunan Desa
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KEPALA PEKON ...................... TENTANG PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN
MASYARAKAT (LPM) PEKON ............. KECAMATAN ............. KABUPATEN .............;
KESATU : Mengangkat Nama-nama yang tercantum dalam
lampiran Keputusan ini menjadi Pengurus
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon ..... Kecamatan .........Kabupaten .............;
KEDUA : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Pekon ............. sebagaimana Diktum KESATU untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
Tugas, Pokok dan Fungsi program kerja;
KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : .............
PADA TANGGAL :
08 JAN 2017
KEPALA PEKON .............
.............
Tembusan : disampaikan Kepada Yth,
1.
Bupati ..........
2.
Camat .............
3.
Ketua BHP Pekon ..............
4.
Arsip
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Pekon Keputran
Nomor : KP/00/KPTS/00.00/I/2017
Tanggal : 08
Januari
2017
Tentang : Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pekon .......... Kecamatan ..............
Kabupaten ...........
TENTANG
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
( LPM )
PEKON ............. KECAMATAN .............
KABUPATEN .............
1. Penanggung
Jwab : Kepala Pekon .............
2. Ketua
: .............
3. Wakil
Ketua : .............
4. Sekertaris
: .............
5. Bendahara : .............
Seksi-Seksi :
1. Seksi Agama : .............
2. Seksi Pembangunan
Ekonomi dan Koperasi : .............
3. Seksi Pendidikan dan
Ketrampilan : .............
4. Seksi lingkungan hidup : .............
5. Seksi Pemuda dan Olah
Raga : .............
6. Seksi Kesra dan
Kesehatan : .............
DITETAPKAN
DI : .............
PADA
TANGGAL : .... JANUARI 2017
..........................