Anda sedang mencari SK pemberhentian dan pengangkatan kepala dusun dan ketua RT ? Berikut kami berikan contoh yang dapat digunakan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Contoh berikut sudah lengkap dengan aturan-aturan dan undang-undang.
4. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7
Tahun 2007, Tentang
PEMERINTAH KABUPATEN ..........................
KECAMATAN ..................
PEKON ................
Alamat : .....................................................................................................
KEPUTUSAN KEPALA PEKON ...................
NOMOR
: KP/43/KPTS/00.00/I/2017
TENTANG
PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN KEPALA DUSUN (KADUS)
DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) PEKON .............
KECAMATAN ............. KABUPATEN......................
KEPALA PEKON ..................
Membaca : 1. Dalam
pelaksanaan tugas pelayanan masyarakat Pekon
Keputran Kepala Pekon dibantu oleh Kepala Dusun (KADUS) dan Ketua Rukun Tetangga
(RT);
2. Dalam
pelaksanaan tugas KADUS dan RT diberi kewenangan penuh untuk melaksanakan kebijakan dan harus bertanggung
jawab kepada Kepala Pekon;
3. Mengingat poin 1 dan 2 diatas maka Kepala
Pekon perlu
mengeluarkan
Surat Keputusan dalam pelaksanaan tugas
Pemerintahan;
Mengingat : 1. Bahwa dalam
rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat
dan pemberdayaan
masyarakat, maka Pemerintah Pekon sebagai unit Pemerintah terdepan yang
berhubugan langsung dengan masyarakat perlu didukung dana dalam melaksanakan
tugas-tugasnya dibidang Pemerintahan maupu Pembangunan.
2. Dalam melaksanakan tugas-tugas
Pemerintah perlu adanya
tanggung jawab dan profesionalisme sesuai dengan bidang-
bidang yang dikuasai untuk pelayanan kepada masyarakat;
3. Perlunya pembaharuan aparat dengan mempertimbangkan
reorganisasi dan pengkaderan kepada generasi muda untuk diberikan tugas dan
tanggung jawab dalam Pemerintahan Pekon;
Memperhatikan : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003,
tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Pengganti Undasng-Undang Nomor 3 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8Tahun
2005(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 Tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
3. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 5
Tahun 2007, Tentang
Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
Kader Pemberdayaan Masyarakat;
5. Surat Bupati Pringsewu Nomor
140/I.06/LT.04/2012 Tanggal
19 Maret 2012 Tentang KADUS dan RT;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PENGANGKATAN KEPALA DUSUN (KADUS) DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) PEKON .............. KECAMATAN ................. KABUPATEN ...................
Pertama : Mengangkat
Saudara yang namanya
tersebut dalam kolom 2 kedalam
jabatan sebagaimana tersebut
dalam kolom 3
lampiran keputusan ini.
Kedus : Nama-Nama tersebut dalam Lampiran Keputusan
ini diberi tugas dan fungsi sesuai tanggung jawab berdasarkan peraturaan dan
perundang-undangan.
Ketiga : Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang
bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Keempat : Segala
Biaya Yang Timbul Akibat
Ditetapkan Keputusan ini
di Bebankan
Kepada APBD
Pekon Keputran.
Kelima : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam Surat Keputusan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak Tanggal Di Tetapkan
DITETAPKAN DI : .............
PADA TANGGAL :
06 JANUARI 2015
KEPALA PEKON .................
SUGENG KURNIADI
Tembusan
:
1.
Bupati ............ sebagai
laporan
2.
Ketua DPRD Kabupaten ...........
3.
Camat............
4.
Ketua BHP
5.
Arsip
Lampiran : Surat Keputusan
Kepala Pekon .............. Kecamatan .............. Kabupaten .............. Nomor : KP/43/KPTS/00.00/I/2015 Tanggal 06 Januari 2015
NAMA-NAMA
KEPALA DUSUN (KADUS) DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT)
PEKON .............. KECAMATAN .............. KABUPATEN ..............
NO
|
NAMA
|
JABATAN
|
1
|
2
|
3
|
1
|
TUMIDI
|
Kepala
Dusun/ RW 01
|
2
|
SARYADI
|
Ketua RT 01
|
3
|
RUJIMAN
|
Ketua RT 02
|
4
|
HERU SURYONO
|
Kepala
Dusun/RW 02
|
5
|
PANUT SUPRIANTO
|
Ketua RT 03
|
6
|
SUYATNO
|
Ketua RT 04
|
7
|
SUPARMAN
|
Kepala
Dusun/RW03
|
8
|
SUROTO
|
Ketua RT 05
|
9
|
TUKIMIN
|
Ketua RT 06
|
10
|
ARIF RUSMAN
|
Kapala
Dusun /RW04
|
11
|
SUKESRUH
|
Ketua Rt 07
|
12
|
TUKIDI
|
Ketua RT 08
|
Ditetapkan di : ..............
Pada Tanggal : 06 Januari 2015
KEPALA PEKON ..............
SUGENG KURNIADI